KONSERVASI MINERAL DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Jika berbicara mengenai pembangunan berkelanjutan maka kita aka terfokus pada usaha untuk memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengabaikan kepentingan generasi mendatang untuk dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Kemudian potensi pertambangan ini dapat pula menjawab prinsip pembangunan berkelanjutan dengan memberikan kesejahteraan pada generasi saat ini dengan prinsip optimalisas dan konservasi sehingga hak generasi yang akan datang tidak terabaikan. Dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya mineral, apakah ini akan menjadi skala prioritas? Dan ujungnya adalah pada pertanyaan apakah potensi mineral itu kita simpan untuk generasi mendatang sekarang daripada dimanfaatkan saat ini?
Emas sebagai hasil produk minera akan memiliki nilai ekonomi dan manfaat ganda jika diusahakan
Pandangan ini sendiri tidak keliru seratus persen. Tetapi sumber daya mineral hanya akan memiliki nilai potensial jika tidak dimanfaatkan. Lebih gamblangnya tidak memiliki nilai ekonomis jika hanya didiamkan di perut bumi. Namin terlepas dari semua itu, kita memang tidak dapat menjamin bahwa seberapa besar potensi mineral yang tersedia ini dan sampai kapan umur dunia ini akan terus berputar.
Dengan bersandar pada ekonomi negara seperti sekarang ini, apalagi jika dengan berani mengambil keputusan untuk tidak mengelola cadangan mineral, ini justru akan membuat kita sangat terbantung pada negara yang memiliki dan mengelola cadangan mineral. Dan pasti akan tercipta kondisi kontraproduktif, dimana negara dengan potensi mineral amat tinggi justru tidak memberdayakan potensi yang dimilikinya.
Tidak mengelola sumberdaya mineral dapat menjadi ancaman serius mengingat bahan tambang sangat terkait hampir di seluruh sektor kehidupan masyarakat, menghidupkan ekonomi nasional dan daerah serta industri kecil. Dapatkah kita menyebutkan sektor yang mampu bergerak tanpa dukungan usaha tambang...?? Di awal pemerintahan orde baru, terekam sudah kontribusi pengusahaan mineral dalam memacu pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional baik untuk konsumsi domestik maupun peningkatan devisa.
Hasil tambang dibutuhkan hampir seluruh kehidupan kita
Perlu diketahui bahwa salah satu yang menyebabkan tertinggalnya ekonomi Indonesia dibanding negara lain adalah kelambatan bangsa ini dalam mengelola dan memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki. Yang perlu diperhatikan adalah pemanfaatan yang harus memperhatikan azas konservasi. Beberapa jenis mineral dapat didaur ulang dan dengan perkembangan teknologi, cadangan yang marjinal dapat dimanfaatkan ecara ekonomis. Selain itu fungsi lindung lingkungan juga harus terus dikokohkan.
Konservasi mineral harus diartikan sebagai tindakan penghematan dan efisien dalam penggunaan. Efisien juga berarti dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk saat ini tetapi masih mampu menyimpan untuk masa depan. Jadi menyimpan sumberdaya mineral untuk masa depan tanpa memanfaatkan saat ini bukanlah merupakan konservasi melainkan penimbunan yang tidak jelas peruntukannya. Lantas bagaimana prinsip-prinsip konservasi di pertambangan dapat diaplikasikan namun tetap memberikan kemampuan untuk dikelola saat ini?
Banyak cara dan metode yang dapat dikembangkan untuk dapat meleburkan prinsip-prinsip konservasi dalam aktivitas penambangan seperti memanfaatkan cadangan yang marjinal, memanfaatkan cadangan berkadar rendah melalui optimasi teknologi pengolahan, mengoptimalkan pemanfaatan dari “gangue mineral” alias mineral ikutan.
Seperti yang diketahui dahulu prinsip aktivitas pertambangan adalah mengambil cadangan yang ekonomis, diatas cut of grade, atau mengambil kadar tinggi dan menyampingkan peran cadangan marjinal atau kadar rendah. Tujuannya tiada lain adalah untuk mendapatkan profit secara cepat. Jadi hampir seluruh cadangan berkadar tinggi yang selama ini diambil menyebabkan nilai keekonomisan cadangan berkurang dan berdampak pada lifetime cadangan merosot. Akibatnya cadangan menjadi cepat habis dan aktivitas pertambangan berhenti sementara yang tersisa adalah cadangan marjinal. Padahal cadangan marjinal ini tentunya dapat dimanfaatkan secara ekonomis dengan berbagai cara. Kemajuan teknologi saat in telah banyak menolong para penambang untuk dapat mengoptimalkan pemanfaatan cadangan marjinal untuk memberikan benefit lebih tinggi.
Limonit, cadangan nikel marjinal yang ternyata mampu ditambang dengan ekonomis
Supply dan demand mineral atau pasokan dan permintaan mineral merupakan hal yang juga berpengauh pada konservasi, karena ini akan mempengaruhi harga hasil tambang di dunia dan pastinya akan juga berpengaruh pada laju aktivitas pertambangan. Factor harga, pasokan dan permintaan mineral adalah kondisi yang menyebabkan bervariasinya tingkat keekonomisan cadangan mineral. Umumnya harga mineral yang tinggi akan membuat cadangan semakin ekonomis karena nilai cut off grade dan stripping ratio pada operasi penambangan semakin kecil. Namun dengan pergolakan harga mineral logam belakangan ini membuat penetapan nilai cut off grade dan stripping ratio dapat bervariasi.
Optimasi dalam rangka konservasi juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan limbah atau tailing aktivitas penambangan sehingga kualitas dan kuantitas tailing haruslah terdata dengan baik. Tailing dapat dimanfaatkan kembali melalui proses recovery logam dengan second treatment (mengingat banyak tailing yang ternyata masih mengandung logam dengan konsentrasi marjinal namun ekonomis dengan men-treatment ulang). Atau jika saat harga logam melambung, kadar marjinal dalam tailing ini dapat menajdi alternatif produksi.
Pemanfaatan lahan tailing untuk reklamasi, implementasi pelaksanaan good mining practice
Selain itu, beberapa tailing terbukti dapat dimanfaatkan kembali baik untuk aktivitas produksi maupun non tambang. Pemanfaatan in tentu sejalan denga prinsip lingkungan yaitu Reduce, Reuse dan Recycle. Tailing di tambang mineral sebagian mulai digunakan untuk media reklamasi dan juga agregat. Sebagian juga digunakan untuk mengisi kembali stope yang telah diproduksi pada tambang bawah tanah (backfilling method), media reklamasi lahan eks tambang dan bahan pembuatan batako.
Sekarang Atau Nanti...??
Di pasal 33 UUD 45 telah diamanatkan bahwa kekayaan alam adalah milik negara dan harus dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, artinya bahwa pemanfaatan sumberdaya mineral harus dapat memberikan keuntungan yang optimal bagi kesejahteraan (baca pembangunan nasional) namun tetap efisien dalam penggunannya. Pasal ini memberikan kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk mengoptimalkan fungsi pemanfaatan sumberdaya mineral khususnya bagi pengembangan wilayah Indonesia.
Peranan pemanfaatan sumberdaya mineral terhadap pengembangan wilayah selama ini sudah terlihat hasilnya. Banyak daerah remote yang tertinggal dari dapat lebih maju akibat hadirnya industri pertambangan. Kemajuan ini disebabkan peningkatan ekonomi masyarakat lingkar tambang sebagai hasil dari multiplier effect aktivitas penambangan. Masuknya tenaga kerja, barang modal dan perputaran ekonomi serta interaksi masyarakat lingkar tambang dengan perusahaan telah menyebabkan perputaran arus ekonomi.
Tidak bisa ditampik bahwa daerah seperti Pomalaa, Timika, Gosowong, Sangatta maupun Batuhijau menjadi berkembang setelah hadirnya aktivitas pertambangan di daerah tersebut. Dan umumnya daerah yang berkembang ini berada di Kawasan Timur Indonesia (KTI). Atas alasan itu pula pada Kawasan Timur Indonesia (KTI) perlu diberikan motivasi optimalisasn pemanfaatan sumberdaya mineral sehingga menjadi modal untuk mengembangkan kemampuan dan mengejar ketertinggalan dari wilayah barat Indonesia sekarang ini. Lebih jauh lagi, hanya industri pertambanganlah yang berani mengajukan investasi di lokasi Kawasan Timur Indonesia.
Kemudian juga dengan berkaca pada keterpurukan ekonomi Indonesia beberapa waktu lalu , terjadi ketidaksinkronan pembangunan kawasan timur dan barat Indonesia. Banyaknya penganguran serta minimnya lapangan kerja menjadi hambatan terwujudnya kesejahteraan yang merata. Jadi dirasa perlu untuk melakukan suatu terobosan penting untuk memeratakan pembangunan dengan memanfaatkan sumberdaya mineral yang tersedia dengan mengutamakan prinsip-prinsip optimalisasi, konservasi dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu ada alasan lain mengapa optimalisasi pemanfaatan sumberdaya mineral ini perlu dilakukan secepatnya, mengingat munculnya mineral subsitusi seperti serat optik yang akan mampu mengganti peran serat tembaga sehingga tanpa optimalisasi sekarang, nilai masa depannya tidak akan berharga seperti sekarang ini.
Dari berbagai kenyataan diatas, saat ini tidak ada meriode pengurasan mineral sejauh pemanfaatan sumberdaya mineral tersebut diatur kebijakannya melalui policy yang ideal dan tetap mengedepankan pembangunan berkelanjutan serta memperhatikan daya dukung lingkungan. Bukanlah disebut suatu pemborosan apabila optimalisasi sumberdaya mineral ini dikeluarkan, jika untuk kepentingan rakyat banyak.
Konsep kepemilikan sumberdaya mineral adalah untuk kepentingan rakyat, baik generasi saat ini maupun mendatang dengan memberikan kekuasaan pada pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk mengelola agar peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat semakin meningkat. Maka sudah seharusnyalah pemerintah mengeluarkan kebijakan dibidang pengelolaan sumberdaya mineral yang dapat mengakomodasi kepentingan generasi sekarang dan generasi akan datang melalui regulasi pertambangan yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.