Tampilkan postingan dengan label Tambang dan Lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tambang dan Lingkungan. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Agustus 2011

AMBIL SEKARANG ATAU NANTI..??? ( II )

KONSERVASI MINERAL DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Jika berbicara mengenai pembangunan berkelanjutan maka kita aka terfokus pada usaha untuk memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengabaikan kepentingan generasi mendatang untuk dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Kemudian potensi pertambangan ini dapat pula menjawab prinsip pembangunan berkelanjutan dengan memberikan kesejahteraan pada generasi saat ini dengan prinsip optimalisas dan konservasi sehingga hak generasi yang akan datang tidak terabaikan. Dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya mineral, apakah ini akan menjadi skala prioritas? Dan ujungnya adalah pada pertanyaan apakah potensi mineral itu kita simpan untuk generasi mendatang sekarang daripada dimanfaatkan saat ini?


Emas sebagai hasil produk minera akan memiliki nilai ekonomi dan manfaat ganda jika diusahakan

Pandangan ini sendiri tidak keliru seratus persen. Tetapi sumber daya mineral hanya akan memiliki nilai potensial jika tidak dimanfaatkan. Lebih gamblangnya tidak memiliki nilai ekonomis jika hanya didiamkan di perut bumi. Namin terlepas dari semua itu, kita memang tidak dapat menjamin bahwa seberapa besar potensi mineral yang tersedia ini dan sampai kapan umur dunia ini akan terus berputar.
Dengan bersandar pada ekonomi negara seperti sekarang ini, apalagi jika dengan berani mengambil keputusan untuk tidak mengelola cadangan mineral, ini justru akan membuat kita sangat terbantung pada negara yang memiliki dan mengelola cadangan mineral. Dan pasti akan tercipta kondisi kontraproduktif, dimana negara dengan potensi mineral amat tinggi justru tidak memberdayakan potensi yang dimilikinya.
Tidak mengelola sumberdaya mineral dapat menjadi ancaman serius mengingat bahan tambang sangat terkait hampir di seluruh sektor kehidupan masyarakat, menghidupkan ekonomi nasional dan daerah serta industri kecil. Dapatkah kita menyebutkan sektor yang mampu bergerak tanpa dukungan usaha tambang...?? Di awal pemerintahan orde baru, terekam sudah  kontribusi pengusahaan mineral dalam memacu pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional baik untuk konsumsi domestik maupun peningkatan devisa.

Hasil tambang dibutuhkan hampir seluruh kehidupan kita

Perlu diketahui bahwa salah satu yang menyebabkan tertinggalnya ekonomi Indonesia dibanding negara lain adalah kelambatan bangsa ini dalam mengelola dan memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki. Yang perlu diperhatikan adalah pemanfaatan yang harus memperhatikan azas konservasi. Beberapa jenis mineral dapat didaur ulang dan dengan perkembangan teknologi, cadangan yang marjinal dapat dimanfaatkan ecara ekonomis. Selain itu fungsi lindung lingkungan juga harus terus dikokohkan.
Konservasi mineral harus diartikan sebagai tindakan penghematan dan efisien dalam penggunaan. Efisien juga berarti dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk saat ini tetapi masih mampu menyimpan untuk masa depan. Jadi menyimpan sumberdaya mineral untuk masa depan tanpa memanfaatkan saat ini bukanlah merupakan konservasi melainkan penimbunan yang tidak jelas peruntukannya. Lantas bagaimana prinsip-prinsip konservasi di pertambangan dapat diaplikasikan namun tetap memberikan kemampuan untuk dikelola saat ini?
Banyak cara dan metode yang dapat dikembangkan untuk dapat meleburkan prinsip-prinsip konservasi dalam aktivitas penambangan seperti memanfaatkan cadangan yang marjinal, memanfaatkan cadangan berkadar rendah melalui optimasi teknologi pengolahan, mengoptimalkan pemanfaatan dari “gangue mineral” alias mineral ikutan.
Seperti yang diketahui dahulu prinsip aktivitas pertambangan adalah mengambil cadangan yang ekonomis, diatas cut of grade, atau mengambil kadar tinggi dan menyampingkan peran cadangan marjinal atau kadar rendah. Tujuannya tiada lain adalah untuk mendapatkan profit secara cepat. Jadi hampir seluruh cadangan berkadar tinggi yang selama ini diambil menyebabkan nilai keekonomisan cadangan berkurang dan berdampak pada lifetime cadangan merosot. Akibatnya cadangan menjadi cepat habis dan aktivitas pertambangan berhenti sementara yang tersisa adalah cadangan marjinal. Padahal cadangan marjinal ini tentunya dapat dimanfaatkan secara ekonomis dengan berbagai cara. Kemajuan teknologi saat in telah banyak menolong para penambang untuk dapat mengoptimalkan pemanfaatan cadangan marjinal untuk memberikan benefit lebih tinggi.

Limonit, cadangan nikel marjinal yang ternyata mampu ditambang dengan ekonomis

Supply dan demand mineral atau pasokan dan permintaan mineral merupakan hal yang juga berpengauh pada konservasi, karena ini akan mempengaruhi harga hasil tambang di dunia dan pastinya akan juga berpengaruh pada laju aktivitas pertambangan. Factor harga, pasokan dan permintaan mineral adalah kondisi yang menyebabkan bervariasinya tingkat keekonomisan cadangan mineral. Umumnya harga mineral yang tinggi akan membuat cadangan semakin ekonomis karena nilai cut off grade dan stripping ratio pada operasi penambangan semakin kecil. Namun dengan pergolakan harga mineral logam belakangan ini membuat penetapan nilai cut off grade dan stripping ratio dapat bervariasi.
Optimasi dalam rangka konservasi juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan limbah atau tailing aktivitas penambangan sehingga kualitas dan kuantitas tailing haruslah terdata dengan baik. Tailing dapat dimanfaatkan kembali melalui proses recovery logam dengan second treatment (mengingat banyak tailing yang ternyata masih mengandung logam dengan konsentrasi marjinal namun ekonomis dengan men-treatment ulang). Atau jika saat harga logam melambung, kadar marjinal dalam tailing ini dapat menajdi alternatif produksi.

Pemanfaatan lahan tailing untuk reklamasi, implementasi pelaksanaan good mining practice

Selain itu, beberapa tailing terbukti dapat dimanfaatkan kembali baik untuk aktivitas produksi maupun non tambang. Pemanfaatan in tentu sejalan denga prinsip lingkungan yaitu Reduce, Reuse dan Recycle. Tailing di tambang mineral sebagian mulai digunakan untuk media reklamasi dan juga agregat. Sebagian juga digunakan untuk mengisi kembali stope yang telah diproduksi pada tambang bawah tanah (backfilling method), media reklamasi lahan eks tambang dan bahan pembuatan batako.

Sekarang Atau Nanti...??

Di pasal 33 UUD 45 telah diamanatkan bahwa kekayaan alam adalah milik negara dan harus dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, artinya bahwa pemanfaatan sumberdaya mineral harus dapat memberikan keuntungan yang optimal bagi kesejahteraan (baca pembangunan nasional) namun tetap efisien dalam penggunannya. Pasal ini memberikan kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk mengoptimalkan fungsi pemanfaatan sumberdaya mineral khususnya bagi pengembangan wilayah Indonesia.
Peranan pemanfaatan sumberdaya mineral terhadap pengembangan wilayah selama ini sudah terlihat hasilnya. Banyak daerah remote yang tertinggal dari dapat lebih maju akibat hadirnya industri pertambangan. Kemajuan ini disebabkan peningkatan ekonomi masyarakat lingkar tambang sebagai hasil dari multiplier effect aktivitas penambangan. Masuknya tenaga kerja, barang modal dan perputaran ekonomi serta interaksi masyarakat lingkar tambang dengan perusahaan telah menyebabkan perputaran arus ekonomi.
Tidak bisa ditampik bahwa daerah seperti Pomalaa, Timika, Gosowong, Sangatta maupun Batuhijau menjadi berkembang setelah hadirnya aktivitas pertambangan di daerah tersebut. Dan umumnya daerah yang berkembang ini berada di Kawasan Timur Indonesia (KTI). Atas alasan itu pula pada Kawasan Timur Indonesia (KTI) perlu diberikan motivasi optimalisasn pemanfaatan sumberdaya mineral sehingga menjadi modal untuk mengembangkan kemampuan dan mengejar ketertinggalan dari wilayah barat Indonesia sekarang ini. Lebih jauh lagi, hanya industri pertambanganlah yang berani mengajukan investasi di lokasi Kawasan Timur Indonesia.
Kemudian juga dengan berkaca pada keterpurukan ekonomi Indonesia beberapa waktu lalu , terjadi ketidaksinkronan pembangunan kawasan timur dan barat Indonesia. Banyaknya penganguran serta minimnya lapangan kerja menjadi hambatan terwujudnya kesejahteraan yang merata. Jadi dirasa perlu untuk melakukan suatu terobosan penting untuk memeratakan pembangunan dengan memanfaatkan sumberdaya mineral yang tersedia dengan mengutamakan prinsip-prinsip optimalisasi, konservasi dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu ada alasan lain mengapa optimalisasi pemanfaatan sumberdaya mineral ini perlu dilakukan secepatnya, mengingat munculnya mineral subsitusi seperti serat optik yang akan mampu mengganti peran serat tembaga sehingga tanpa optimalisasi sekarang, nilai masa depannya tidak akan berharga seperti sekarang ini.
Dari berbagai kenyataan diatas, saat ini tidak ada meriode pengurasan mineral sejauh pemanfaatan sumberdaya mineral tersebut diatur kebijakannya melalui policy yang ideal dan tetap mengedepankan pembangunan berkelanjutan serta memperhatikan daya dukung lingkungan. Bukanlah disebut suatu pemborosan apabila optimalisasi sumberdaya mineral ini dikeluarkan, jika untuk kepentingan rakyat banyak.
Konsep kepemilikan sumberdaya mineral adalah untuk kepentingan rakyat, baik generasi saat ini maupun mendatang dengan memberikan kekuasaan pada pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk mengelola agar peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat semakin meningkat. Maka sudah seharusnyalah pemerintah mengeluarkan kebijakan dibidang pengelolaan sumberdaya mineral yang dapat mengakomodasi kepentingan generasi sekarang dan generasi akan datang melalui regulasi pertambangan yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Minggu, 21 Agustus 2011

AMBIL SEKARANG ATAU NANTI..??? ( I )

POTENSI SUMBERDAYA MINERAL

Seluruh ciptaan Tuhan yang dikenal dengan nama kekayaan alam di seluruh dunia ini sebenarnya cukup untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh umat. Al Quran sendiri menuliskan  (QS: 50:7) Dan kami hamparkan bumi itu dan Kami letakkan kepadanya gunung-gunung yang kokoh dan Kami tumbuhkan padanya segala macam tanaman yang indah dipandang mata. Bahkan Gandhi juga menyindir bahwa bumi ini cukup untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia tetapi tidak akan pernah cukup bagi segelintir orang yang rakus.
Konon bahwa bumi ini terbentuk dari pecahan mahadahsyat yang dikenal sebagai “Dentuman besar” alias big bang, setelah itu di bumi terjadi jutaan kali ledakan gunung berapi dari dasar bumi yang akhirnya membentuk rupa kulit bumi seperti sekarang ini dan tentunya juga memberikan kekayaan alam, kesuburan tanah khususnya mineral yang luar biasa banyak. Jadi bumi memang sudah dihuni oleh jutaan bencana dari dulu kala dan ini dikenal sebagai Kataklastik (Chataclastic) bahkan bencana sudah lebih dulu “menghuni” bumi daripada manusia.
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa kekayaan alam terjadi secara alami dan melalui suatu proses yang amat panjang sejak masa Kriptozoic, Paleozoic, Mesozoic, Cenozic dan seterusnya yang berlangsung ratusan bahkan ribuan juta tahun. Batubara sendiri mulai terbentuk dari hutan purba yang mati di masa Pelozoic era Devon (400 juta tahun lalu). Sedang minyak bumi terbentuk dari timbunan hewan purba khususnya jenis crustacean di masa zaman kambrium (500-600 juta tahun lalu). Jadi terbentuk sangat lama sehingga untuk pemulihannya juga tidak mungkin secara alami terjadi dalam waktu singkat.
Tuhan memang adil.. itulah yang saya pikirkan pertama kali ketika menulis tentang mineral. Bagaimana tidak, tatanan geologi indonesia yang dianugrahi mineral berlimpah ini, dulunya terbentuk dari pertemuan tiga lempeng utama bumi dua lempeng benua yaitu lempeng Eurasia dan lempeng Australia serta satu lempeng samudera yaitu Lempeng Pasifik. Gerakan tumbuk dari ketiga lempeng ini yang menyebabkan naik dan turunnya daratan sehingga berujung pada terbentuknya banyak mineral dan energi yang ekonomis. Padahal disadari atau tidak, tumbukan selama jutaan tahun itu juga menimbulkan "gempa, tsunami dna kerusakan lainnya yang luarbiasa besar“. Kejadian ini dikenal sebagai Kataklastik. Beruntung manusia tidak diciptakan pada zaman bumi masih bergejolak seperti ini.
Anugerah sumberdaya alam yang signifikan baik dari segi jumlah ini yang membuat indonesia memiliki daya tarik bagi para pengusaha pertambangan untuk berinvestasi. Distribusi mineral yang hampir merata di seluruh wilayah nusantara pastinya akan mampu memberikan manfaat positif dengan pengelolaan untuk menggerakan ekonomi nasional dan mensejahterakan hajat rakyat banyak.





Tatanan Geologi Indonesia, kompleks dan menghasilkan kekayaan mineral

Pastinya Indonesia bukanlah satu-satunya negara yag dianugerahi potensi mineral yang sangat menjanjikan. Masih ada negara lain di Asia bahkan di Afrika yang memiliki potensi mineral walaupun dari segi jumlah, varian dan kualitasnya tidak sebanyak Indonesia. Perlu disadari bahwa yang terpenting bukanlah kuantitas, kualitas maupun varian potensi mineral yang ada, melainkan bagaimana potensi yang dapat saja kita sebut kekayaan alam yang tersedia ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan nasional dan mensejahterakan rakyat banyak. Salah satu tujuan pembangunan nasional adalah untuk meningkatkan kualitas hidup bangsa secara seimbang sehingga tercapai kesejahteraan. Dengan pengelolaan sumber daya mineral seharusnya Indonesia dapat mencapai salah satu tujuan tersebut. Bahkan lebih dari itu, Indonesia mampu untuk turut serta dalam persaingan ekonomi dunia.

Kegiatan eksplorasi tambang yang selalu dilakukan di daerah remote

Namun tidak ada satupun yang dapat memaksa bahwa potensi tersebut harus berada di suatu lokasi tertentu karena ciri khas usaha pertambangan adalah berada pada lokasi dimana letak dan posisi mineral itu berada. Tuhanlah yang menentukan lokasi tersebut. Industri pertambangan tidak dapat memilih lokasi usahanya karena letak cadangannya terbentuk dan berada tergantung dari letak mineralisasinya. Macam dan sifat mineralisasi juga ikut mempengaruhi posisi dan karakteristik endapan mineral.
Kemudian juga investasi di sektor pertambangan sifatnya high risk, high capital dan jangka panjang karena besarnya biaya yang diperlukan untuk usaha eksplorasi yang dapat memakan waktu belasan tahun dan  belum tentu berujung pada penemuan cadangan yang ekonomis. Banyak investor yang telah mengeluarkan dana jutaan dolar terpaksa mengehentikan kegiatannya karena tidak menemukan cadangan yang ekonomis. Resiko tinggi inilah yang membuat pemain dibidang pertambangan berbeda dengan pemain bisnis lainnya. Namun sebenarnya besarnya resiko pada investasi pertambangan dapat dikurangi dengan membuat kebijakan yang baik, sehingga pada akhirnya nanti negara juga yang dapat merasakan manfaatnya. Karena dengan meminimalisir resiko investasi, pemerintah memiliki posisi tawar yang lebih dihadapan investor dalam membuat kesepakatan kerja.

HARUS DIKELOLA SECARA BAIK

Untuk dapat mengelola potensi sumberdaya mineral ini maka dibutuhkan regulasi dan kebijakan pertambangan. Regulasi dan kebijakan pertambangan dapat mempengaruhi iklim investasi. Regulasi yang baik tentu dapat menarik kehadiran investor untuk hadir menanamkan modalnya. Suatu regulasi yang baik adalah memuat konsep yang jelas tentang tujuan serta memiliki transparansi sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan mudah dimengerti sehingga dalam pelaksanaannya kendala akan dapat diatasi.
Dan dalam penyusunan regulasi ini, banyak stake holders yang perlu dilibatkan. Mulai dari perusahaan, pemerintah, lembaga studi dan kajian, bahkan masyarakat. Masyarakat atau rakyat juga tidak dapat lagi dianggap obyek, mereka perlu dilibatkan dalam penyusunan kesepakatan-kesepakatan dengan para investor yang akan berinvestasi diwilayah mereka. Kenapa masyarakat perlu dilibatkan dalam penyusunan kebijakan ini..? karena masyarakat sekitar tambanglah yang mendapatkan dampak langsung baik dampak ekonomi, lingkungan maupun sosial politik dari hadirnya akktivitas pertambangan.


Masyarakat lingkar tambang sering termarginalisasi dan tidak diikutsertakan dalam pengabilan keputusan
Sering terjadi konflik yang timbul antara masyarakat dengan perusahaan sehingga kekisruhan ini berujung penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan dan timbulnya konflik kepentingan (conflict of interest). Kekisruhan ini menjadi bukti tentang lemah dan tidak transparannya kebijakan dibidang pertambangan, dan hal itu juga terbukti mempengaruhi iklilm investasi di bidang pertambangan.
Belakangan ini Indonesia telah menjadi negara dengan iklim investasi yang tak kondusif sehingga menempatkan indonesia menjadi 10 terbawah negara berpotensi mineral dunia dengan regulasi yang terburuk. Banyak kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang kontraproduktif  dan tumpang tindih yang mengurangi daya tarik investasi. Kepastian hukum juga kurang mendapat guarantee.
Ambillah contoh hadirnya UU No. 41/1999 tentang Kehutanan pada pasal 38 yang tidak mengizinkan adanya aktivitas penambangan terbuka di wilayah hutan lindung. Hal ini membuat konsistensi pemerintah dalam menarik investasi pertambangan menjadi ambigu. Tidak jelasnya defenisi hutan lindung serta tidak adanya pengaturan mengenai kawasan pertambangan membuat permasalahan semakin berkepanjangan. Padahal apabila Pemerintah menyadari akan tujuan pembangunan sumberdaya mineral untuk kesinambungan peningkatan kesejahteraan rakyat, maka konflik semacam itu tentu dapat diselesaikan. Yang terpenting adalah bagaimana agar pengelolaan sumberdaya mineral dilakukan melalui perencanaan yang matang dan strategi yang tetap memperhatikan permasalahan lingkungan serta tetap menjaga ketersediaan masa depan agar sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Meskipun begitu perlu diapresiasi usaha yang telah dilakukan pemeirntah untuk mesinergiskan berbagai peraturan yang tumpang tindih tersebut.

Benturan pertambangan dan hutan lindung
Pengusahaan pertambangan juga harus diatur secara teknis agar dalam kegiatan penambangannya tetap mengikuti kaidah-kaidah yang benar. Begitu juga terhadap aspek ekonomis, agar prinsip yang menyebutkan bahwa apa yang dikeluarkan dari bumi Indonesia harus dapat memberikan dampak positif yang optimal dalam pembangunan ekonomi dapat terwujud. Kemudian yang tidak kalah penting adalah agar pengelolaan dan pengusahaan pertambangan memperhatikan aspek yang berpengaruh terhadap geopolitik dan geostrategi hubungan Indonesia terhadap negara lainnya. investasi mestinya dapat berjalan dengan lancar tanpa memarjinalkan masyarakat adat dan rakyat sekitar tambang. Hal-hal tersebut diatas menjadi sangat penting mengingat apa yang diputuskan hari ini adalah menyangkut masa depan pengelolaan sumberdaya mineral Indonesia atau masa depan pertambangan tergantung dari apa yang diputuskan saat ini.

Rabu, 20 Juli 2011

Reklamasi Pada Lahan Tambang

Jika berbicara reklamasi di daerah tambang, umumnya orang berpikir bahwa itu adalah tahap akhir aktivitas penambangan dalam artian cadangannya telah habis dan tidak ekonomis lagi. Wajar saja bia banyak orang berasumsi seperti itu. Namun ada sedikit kekeliruan, reklamasi tidak seluruhnya dikerjakan pada saat tambang telah berakhir, melainkan saat tambang masih beroperasi hanya dikerjakan pada lahan yang dianggap selesai dieksploitasi. Mudahnya begini, jika perusahaan tambang A memiliki 6 lokasi kerja yaitu A1, A2, A3 … A6, dan lokasi A2 telah selesai dieksplotasi, maka lokasi ini yang di reklamasi, sementara mereka masih dapat menambang di lahan lainnya. Jadi reklamasi selalu dapat dilakukan pada saat masih beroperasi.
Menurut pengertiannya secara bahasa, reklamasi berasal dari kosa kata dalam Bahasa Inggris, to reclaim yang artinya memperbaiki sesuatu yang rusak. Secara spesifik dalam Kamus Bahasa Inggris-Indonesia terbitan PT. Gramedia disebutkan arti reclaim sebagai menjadikan tanah (from the sea). Masih dalam kamus yang sama, arti kata reclamation diterjemahkan sebagai pekerjaan memperoleh tanah. Pengertian lain dari reklamasi yang dihubungkan dengan kegiatan pertambangan yaitu suatu usaha memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan dan energi agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
Istilah lain yang berkaitan dengan reklamasi yaitu rehabilitasi lahan dan revegetasi. Rehabilitasi lahan adalah usaha memperbaiki, memulihkan kembali dan meningkatkan kondisi lahan yang rusak (kritis), agar dapat berfungsi secara optimal, baik sebagai unsur produksi, media pengatur tata air maupun sebagai unsur perlindungan alam lingkungan. Revegetasi merupakan suatu usaha atau kegiatan penanaman kembali lahan bekas tambang.
Berdasarkan keputusan menteri kehutanan dan perkebunan tentang pedoman reklamasi bekas tambang dalam kawasan hutan pada BAB 2 PASAL 3 berisi tentang tujuan reklamasi yaitu untuk memulihkan kondisi kawasan hutan yang rusak sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan dan energi sehingga kawasan hutan yang dimaksud dapat berfungsi kembali sesuai dengan peruntukannya.
Reklamasi ini menjadi kewajiban bagi perusahaan tambang baik operasional tambang terbuka (open pit), tambang bawah tanah (underground), tambang placer maupun tambang bawah laut. Pada tambang terbuka umumnya aktivitas operasional dilakukan dengan membuat jenjang (bench) kemudian menggaruk dan menempatkan top soil dan overburden ke lokasi stock mengingat top soil ini suatu saat akan dikembalikan lagi. Tahapan pembuatan jenjang terus dilanjutkan hingga membentuk cekungan atau kubah terbalik.
Nah jika cadangan dianggap tidak ekonomis lagi, maka mulailah lahan eks tambang ini masuk tahap reklamasi untuk mengembalikan fungsi fisik sesuai peruntukannya. Beberapa tahapan umum teknis yang dilakukan jika suatu institusi akan melakukan reklamasi yaitu:
Lapisan top soil tetap diusahakan dalam kondisi sangat baik


Contouring, meratakan lahan yang akan ditanami


Kemudian lanjut ke tahap persiapan lahan yaitu dengan perataan lahan (contour leveling). Tahapan ini adalah meratakan sehingga nantinya memudahkan penimbunan top soil, menguatkan porositas da menyerap air. Reklamasi memang dapat dilakukan di lahan miring atau lereng meskipun akan ditemui banyak kesulitan. Lahan yang kemiringannya sudah diratakan akan memudahkan proses lanjut reklamasi. Pemadatan lapisan tanah untuk menstabilkan lereng ini dilakukan dengan tractor, grader atau bulldozer (sheep foot roller). Di beberapa lokasi lahan yang curam, maka pemadatan ini ditarik dengan bulldozer. Setelah tanah dipadatratakan, maka selanjutnya perlu dibuat saluran drainase untuk mengatur penyaliran.
Tahapan selanjutnya setelah penyiapan lahan adalah proses hydroseeding. Hydroseeding adalah aktivitas penyebaran atau penyemaian lahan reklamasi dengan bibit tanaman perintis (umumnya yang digunakan adalah centrocema) yang sebelumnya telah dicampurkan dengan fertilizer dan aditif lainnya. Penyebaran dilakukan dengan truck hydro seeder. Hydro seeding ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tanah sehingga tanaman akan mendapatkan lingkungan yang baik.
Hydroseeding, menanami lahan reklamasi dengan campuran pupuk, benih dan aditif

Setelah penyiraman hydro seeding maka tanah akan ditumbuhi oleh tanaman cover crops seperti centrocema pubescence atau centrocema mole. Tanaman ini akan mengikat nitrogen dan beberapa mineral aktif lainnya sehingga meningkatkan kesuburan tanah. Juga untuk mengendalikan erosi, habitat awal fauna , melembakan kondisi tanah serta tempat tumbuh tanaman lain yang bijinya terbawa oleh binatang atau terbang oleh angin.
Untuk penanaman pohon, maka disusun pembuatan lubang tanam untuk anakan dengan dimensi disesuaikan dengan kebutuhan. Media tanam yang diperlukan umumnya adalah tanah top soil, pupuk (kompos) dan fertilizer lainnya. Jarak tanam juga disesuaikan. Untuk memperkuat lahan maka biasanya ditambahkan jarring (mesh) di selanjang lokasi juga untuk mencegah longsor.



Melakukan penimbunan lahan kemudian menempelkan lapisan tanah yang subur (top soil) di lahan yang akan direklamasi. Ini bertujuan untuk memberikan lapisan penyubur sehingga memudahkan tanaman untuk tumbuh dan memberikan kekuatan menyangga tanah karena lahan eks tambang umumnya miskin unsur hara, memiliki porositas tinggi dan penyerapan air rendah.

Selasa, 12 Juli 2011

Good Mining Practice, Nilai Konservasi Pertambangan (Bagian IV)

Keseluruhan sumberdaya mineral maupun batubara adalah renewable resources atau sumber daya alam yang tak terbarukan dan habis sekali pakai. Artinya tidak akan ada sumber daya yang terbentuk kembali setelah sumberdaya ini digunakan. Kalaupun terbentuk akan memakan waktu jutaan tahun lagi. Karena sifatnya yang tak terbarukan, maka penambangan, pengolahan  dan pengusahaannya harus optimal dengan memberi benefit bagi perusahaan, Negara, masyarakat maupun lingkungannya.
Jadi mau tak mau dalam pengelolaan sumber daya mineral harus mengutamakan prinsip konservasi. Segala bentuk pemborosan sumberdaya mineral harus dihindari. Dengan mengedepankan prinsip konservasi  artinya menghindari terbuangnya mineral secara percuma (rudenden) dan memberikan jaminan usia pemanfaatan sumberdaya yang lebih lama.
Tentunya dapat dibayangkan, Indonesia adalah Negara yang menjadi peringkat 15 dalam cadangan batubara (6,7 milyar ton cadangan dan 61,3 milyar ton sumberdaya), No 7 dalam cadangan emas dunia (6.981 ton),cadangan tembaga terbesar ke 7 (41.473 juta ton)no 5 dan 8 masing-masing untuk cadangan logam timah (482.402 ton) dan nickel (627,8 juta ton) (sumber: DESDM, 2009) adalah Negara yang sangat kaya akan sumberdaya mineral.  Sedikit sekali Negara yang dianugerahi kekayan seperti Indonesia. Memang terkesan lama dalam pemanfaatannya, namun tanpa konservasi, nilai diatas hanya akan menjadi angka apabila pemanfaatannya tidak mengacu pada azas konservasi.
Penerapan prinsip konservasi mineral dapat dilakukan dengan banyak metode, mulai dari penggunaan teknologi untuk menambang cadangan yang marjinal, optimalisasi mineral ikutan (accessories mineral), proses mixing dan blending mineral berkadar rendah dengan kadar tinggi, penerapan cut off grade dan stripping ratio yang lebih efisien dan banyak metode lainnya.
Dulu hanya cadangan yang berkadar tinggi saja yang diusahakan sehingga cadangan yang berkadar marjinal didiamkan saja (dormant). Dengan peningkatan teknologi, kadar yang marjinal pun dapat diusahakan secara lebih ekonomis. Contohnya, saat ini telah banyak teknlogi pengolahan untuk emas berkadar rendah sehingga dapat diusahakan (heap leach method, cyanide leaching method), hydrometalurgi untuk mengoptimasi nickel kadar rendah juga telah berhasil dilaksanakan.
Pemanfaatan kembali tailing juga merupakan bentuk konservasi cadangan. Umumnya tailing masih memiliki kandungan mineral berharga  meskipun dalam konsentrasi rendah. tailing yang dihasilkan 20 tahun lalu memiliki konsentrasi logam sebesar x gram/ton. Namun tailing saat ini seharusnya memiliki konsentrasi di bawah X gram/ton sehingga tailing masa lalu dapat dioptimasi dengan teknologi tertentu untuk mendapatkan logamnya secara ekonomis.
tailing dapat dimanfaatkan melalui berbagai inovasi
Nilai dan harga jual produk pertambangan saat ini menunjukkan trend yang fluktuatif karena dipengaruhi oleh permintaan dan pasokan (supply and demand) pasar dunia. Kondisi ini menyebabkan tingkat kelayakan pengusahaan menjadi bervariasi sesuai harga jual dan mempengaruhi nilai dari cut off grade (COG) dan stripping ratio (SR) proses penambangan. Peningkatan nilai tersebut dapat membuat nilai SR dan COG menjadi lebih kecil dan optimasi sumberdaya dapat lebih diterapkan.
Dalam rangka konservasi mineral dan batubara, maka seluruh cadangan  yang telah diketahui kuantitas dan kualitasnya harus terdata dengan sangat baik sehingga apabila terjadi perubahan harga di pasar dunia, antisipasi dapat dilakukan terencana dan tetap menghasilkan output yang efisien.

Selasa, 05 Juli 2011

Good Mining Practice, Penghargaan Lingkungan dan Pasca Tambang (Bagian II)

Tak ada yang menolak anggapan bahwa aktivitas dasar pertambangan itu sifatnya destruktif, merubah lanskap lahan, memotong vegetasi di permukaan, pembuangan tailing, melakukan countouring hingga penggalian jenjang. Tekanan aktivitas pertambangan yang begitu besar terhadap lingkungan untuk beberapa hal dan kondisi memang patut dikoreksi terlebih mengingat masih adanya persepsi kuno tentang tambang terkait dengan sifat eksploitatifnya (baca kolonialisme) yang diturunkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Masyarakat juga awam terhadap aktivitas pertambangan secara keseluruhan.
Persepsi yang keliru inilah yang menimbulkan penolakan atau ketidaksukaan public. Diakui atau tidak, kesalahanpersepsian ini turut mempengaruhi kebijakan di sector lain. Padahal sebagai aktivitas utama manusia, pertambangan justru mampu menjadi pengerak ekonomi masyarakat di daerah terpencil –mengingat karakteristik usaha pertambangan yang memang berada di lokasi remote dan sifatnya membuka akses infrastruktur. Pertambangan dalam usahanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berperan sebagai agen penggerak utama (prime mover) pembangunan local.
Terkait dengan hal ini, segala aktivitas pertambangan yang dapat menyebabkan keresahan, termasuk kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi bahkan potensi masyarakat tergantung pada aktivitas tambang setelah berakhir harus dicegahdan ditanggulangi. Penghargaan terhadap lingkungan dan masyarakat atas aktivitas tambang sudah bergulir dan harus menjadi trend terbaru dalam mewujudkan sustainable development.
Permasalahan lingkungan di pertambangan sebenarnya sdah diantisipasi dengan sangat baik melalui kewajiban perusahaan untuk melakukan AMDAL sebelum aktivitas eksploitasi berjalan. AMDAL adalah dokumen perencanaan lingkungan yang terdiri dari dokumen Studi Amdal, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), Dokumen ANDAL yang kesemuanya itu harus mendapat legitimasi dari pemerintah pusat, daerah, perusahaan dan instansi terkati langsung. Sebenarnya tujuan utama dari penyusunan dokumen AMDAL ini adalah untuk membuat keputusan operasional bagaimana aktivitas tambang saat disusun, saat beroperasi dan saat pasca tambangnya. Dan AMDAL bukanlah kitab suci yang sacral dan tak dapat diubah. AMDAL seharusnya bersifat open source sehingga public berhak tahu bagaimana dan apa yang akan terjadi di aktivitas tambangnya.
Selain itu, perusahaan juga telah diwajibkan untuk membuat Rencana Tahunan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RTPKL) yang harus mendapat persetujuan dari pemerintah. Dan terkait dengan reklamasi, perusahan menyerahkan dana jaminan reklamasi sebagai kepastian  akan perbaikan atas perubahan lanskap yang terjadi sehingga dampak negative dapat dieliminasi. Diharapkan juga akan terjadi peningkatan kualitas lingkungan. Komitmen ini merupakan bentuk integrasi tambang dengan lingkungan.
Proses reklamasi juga dapat dikawal oleh public. Banyak perusahaan sekarang ini yang justru memunculkan reklamasi mereka untuk dikonsumsi umum. Selain bentuk kepatuhan terhadap aturan lingkungan ini dapat juga berperan untuk pencitraan. Lingkungan sudah menjadi isu global sekarang ini, sehingga perusahan yang peduli terhadap lingkungan adalah perusahaan yang memiliki visi kedepan dan etika bisnis yang baik.
Gencar-gencarnya isu sustainable development belakangan ini juga turut memacu dimunculkannya kebijakan pasca tambang, yaitu kebijakan untuk memastikan setiap kegiatan pertambangan memiliki konsep mengenai penutupan tambang sejak awal dimlainya aktivitas tambang. Konsep ini memastikan penataan lahan eks tambang tetap aman dan memiliki fungsi lingkungan. Konsep pasca tambang ini adalah hasil kesepakatan tiga stakeholders, pemerintah masyarakat dan operator tambang yang memenuhi criteria konservasi mineral, prinsip K3 dan prinsip lingkungan.
Di awal tambang berjalan, operator tambang wajib menyusun dokumen pentupan tambang yang dapat diakses public sehingga public dapat memahami esensi dari pasca tambang adalah memastikan fungsi lingkungan dapat tetap terjaga, dan aktivits pertambangan memberi manfaat tanpa menimbukan bencana di akhir kegiatan. Terkait dengan infrastruktur, dijelaskan dalam dokumen rencana penutupan tambang tentang infrastruktur yang akan diserahkan kepada pemerintah dan akan menjadi fasilitas umum.
Ada satu hal yang juga sangat perlu dicermati dalam rencana penutupan tambang, yaitu social kemasyarakatan. Perlu dipastikan dalam dokumen rencana pasca tambang tentang status dan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat harus dipastikan tidak tergantung pada aktivitas perusahaan setelah penutupan tambang.