Tampilkan postingan dengan label Tambang Global. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tambang Global. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Agustus 2011

AMBIL SEKARANG ATAU NANTI..??? ( II )

KONSERVASI MINERAL DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Jika berbicara mengenai pembangunan berkelanjutan maka kita aka terfokus pada usaha untuk memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengabaikan kepentingan generasi mendatang untuk dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Kemudian potensi pertambangan ini dapat pula menjawab prinsip pembangunan berkelanjutan dengan memberikan kesejahteraan pada generasi saat ini dengan prinsip optimalisas dan konservasi sehingga hak generasi yang akan datang tidak terabaikan. Dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya mineral, apakah ini akan menjadi skala prioritas? Dan ujungnya adalah pada pertanyaan apakah potensi mineral itu kita simpan untuk generasi mendatang sekarang daripada dimanfaatkan saat ini?


Emas sebagai hasil produk minera akan memiliki nilai ekonomi dan manfaat ganda jika diusahakan

Pandangan ini sendiri tidak keliru seratus persen. Tetapi sumber daya mineral hanya akan memiliki nilai potensial jika tidak dimanfaatkan. Lebih gamblangnya tidak memiliki nilai ekonomis jika hanya didiamkan di perut bumi. Namin terlepas dari semua itu, kita memang tidak dapat menjamin bahwa seberapa besar potensi mineral yang tersedia ini dan sampai kapan umur dunia ini akan terus berputar.
Dengan bersandar pada ekonomi negara seperti sekarang ini, apalagi jika dengan berani mengambil keputusan untuk tidak mengelola cadangan mineral, ini justru akan membuat kita sangat terbantung pada negara yang memiliki dan mengelola cadangan mineral. Dan pasti akan tercipta kondisi kontraproduktif, dimana negara dengan potensi mineral amat tinggi justru tidak memberdayakan potensi yang dimilikinya.
Tidak mengelola sumberdaya mineral dapat menjadi ancaman serius mengingat bahan tambang sangat terkait hampir di seluruh sektor kehidupan masyarakat, menghidupkan ekonomi nasional dan daerah serta industri kecil. Dapatkah kita menyebutkan sektor yang mampu bergerak tanpa dukungan usaha tambang...?? Di awal pemerintahan orde baru, terekam sudah  kontribusi pengusahaan mineral dalam memacu pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional baik untuk konsumsi domestik maupun peningkatan devisa.

Hasil tambang dibutuhkan hampir seluruh kehidupan kita

Perlu diketahui bahwa salah satu yang menyebabkan tertinggalnya ekonomi Indonesia dibanding negara lain adalah kelambatan bangsa ini dalam mengelola dan memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki. Yang perlu diperhatikan adalah pemanfaatan yang harus memperhatikan azas konservasi. Beberapa jenis mineral dapat didaur ulang dan dengan perkembangan teknologi, cadangan yang marjinal dapat dimanfaatkan ecara ekonomis. Selain itu fungsi lindung lingkungan juga harus terus dikokohkan.
Konservasi mineral harus diartikan sebagai tindakan penghematan dan efisien dalam penggunaan. Efisien juga berarti dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk saat ini tetapi masih mampu menyimpan untuk masa depan. Jadi menyimpan sumberdaya mineral untuk masa depan tanpa memanfaatkan saat ini bukanlah merupakan konservasi melainkan penimbunan yang tidak jelas peruntukannya. Lantas bagaimana prinsip-prinsip konservasi di pertambangan dapat diaplikasikan namun tetap memberikan kemampuan untuk dikelola saat ini?
Banyak cara dan metode yang dapat dikembangkan untuk dapat meleburkan prinsip-prinsip konservasi dalam aktivitas penambangan seperti memanfaatkan cadangan yang marjinal, memanfaatkan cadangan berkadar rendah melalui optimasi teknologi pengolahan, mengoptimalkan pemanfaatan dari “gangue mineral” alias mineral ikutan.
Seperti yang diketahui dahulu prinsip aktivitas pertambangan adalah mengambil cadangan yang ekonomis, diatas cut of grade, atau mengambil kadar tinggi dan menyampingkan peran cadangan marjinal atau kadar rendah. Tujuannya tiada lain adalah untuk mendapatkan profit secara cepat. Jadi hampir seluruh cadangan berkadar tinggi yang selama ini diambil menyebabkan nilai keekonomisan cadangan berkurang dan berdampak pada lifetime cadangan merosot. Akibatnya cadangan menjadi cepat habis dan aktivitas pertambangan berhenti sementara yang tersisa adalah cadangan marjinal. Padahal cadangan marjinal ini tentunya dapat dimanfaatkan secara ekonomis dengan berbagai cara. Kemajuan teknologi saat in telah banyak menolong para penambang untuk dapat mengoptimalkan pemanfaatan cadangan marjinal untuk memberikan benefit lebih tinggi.

Limonit, cadangan nikel marjinal yang ternyata mampu ditambang dengan ekonomis

Supply dan demand mineral atau pasokan dan permintaan mineral merupakan hal yang juga berpengauh pada konservasi, karena ini akan mempengaruhi harga hasil tambang di dunia dan pastinya akan juga berpengaruh pada laju aktivitas pertambangan. Factor harga, pasokan dan permintaan mineral adalah kondisi yang menyebabkan bervariasinya tingkat keekonomisan cadangan mineral. Umumnya harga mineral yang tinggi akan membuat cadangan semakin ekonomis karena nilai cut off grade dan stripping ratio pada operasi penambangan semakin kecil. Namun dengan pergolakan harga mineral logam belakangan ini membuat penetapan nilai cut off grade dan stripping ratio dapat bervariasi.
Optimasi dalam rangka konservasi juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan limbah atau tailing aktivitas penambangan sehingga kualitas dan kuantitas tailing haruslah terdata dengan baik. Tailing dapat dimanfaatkan kembali melalui proses recovery logam dengan second treatment (mengingat banyak tailing yang ternyata masih mengandung logam dengan konsentrasi marjinal namun ekonomis dengan men-treatment ulang). Atau jika saat harga logam melambung, kadar marjinal dalam tailing ini dapat menajdi alternatif produksi.

Pemanfaatan lahan tailing untuk reklamasi, implementasi pelaksanaan good mining practice

Selain itu, beberapa tailing terbukti dapat dimanfaatkan kembali baik untuk aktivitas produksi maupun non tambang. Pemanfaatan in tentu sejalan denga prinsip lingkungan yaitu Reduce, Reuse dan Recycle. Tailing di tambang mineral sebagian mulai digunakan untuk media reklamasi dan juga agregat. Sebagian juga digunakan untuk mengisi kembali stope yang telah diproduksi pada tambang bawah tanah (backfilling method), media reklamasi lahan eks tambang dan bahan pembuatan batako.

Sekarang Atau Nanti...??

Di pasal 33 UUD 45 telah diamanatkan bahwa kekayaan alam adalah milik negara dan harus dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, artinya bahwa pemanfaatan sumberdaya mineral harus dapat memberikan keuntungan yang optimal bagi kesejahteraan (baca pembangunan nasional) namun tetap efisien dalam penggunannya. Pasal ini memberikan kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk mengoptimalkan fungsi pemanfaatan sumberdaya mineral khususnya bagi pengembangan wilayah Indonesia.
Peranan pemanfaatan sumberdaya mineral terhadap pengembangan wilayah selama ini sudah terlihat hasilnya. Banyak daerah remote yang tertinggal dari dapat lebih maju akibat hadirnya industri pertambangan. Kemajuan ini disebabkan peningkatan ekonomi masyarakat lingkar tambang sebagai hasil dari multiplier effect aktivitas penambangan. Masuknya tenaga kerja, barang modal dan perputaran ekonomi serta interaksi masyarakat lingkar tambang dengan perusahaan telah menyebabkan perputaran arus ekonomi.
Tidak bisa ditampik bahwa daerah seperti Pomalaa, Timika, Gosowong, Sangatta maupun Batuhijau menjadi berkembang setelah hadirnya aktivitas pertambangan di daerah tersebut. Dan umumnya daerah yang berkembang ini berada di Kawasan Timur Indonesia (KTI). Atas alasan itu pula pada Kawasan Timur Indonesia (KTI) perlu diberikan motivasi optimalisasn pemanfaatan sumberdaya mineral sehingga menjadi modal untuk mengembangkan kemampuan dan mengejar ketertinggalan dari wilayah barat Indonesia sekarang ini. Lebih jauh lagi, hanya industri pertambanganlah yang berani mengajukan investasi di lokasi Kawasan Timur Indonesia.
Kemudian juga dengan berkaca pada keterpurukan ekonomi Indonesia beberapa waktu lalu , terjadi ketidaksinkronan pembangunan kawasan timur dan barat Indonesia. Banyaknya penganguran serta minimnya lapangan kerja menjadi hambatan terwujudnya kesejahteraan yang merata. Jadi dirasa perlu untuk melakukan suatu terobosan penting untuk memeratakan pembangunan dengan memanfaatkan sumberdaya mineral yang tersedia dengan mengutamakan prinsip-prinsip optimalisasi, konservasi dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu ada alasan lain mengapa optimalisasi pemanfaatan sumberdaya mineral ini perlu dilakukan secepatnya, mengingat munculnya mineral subsitusi seperti serat optik yang akan mampu mengganti peran serat tembaga sehingga tanpa optimalisasi sekarang, nilai masa depannya tidak akan berharga seperti sekarang ini.
Dari berbagai kenyataan diatas, saat ini tidak ada meriode pengurasan mineral sejauh pemanfaatan sumberdaya mineral tersebut diatur kebijakannya melalui policy yang ideal dan tetap mengedepankan pembangunan berkelanjutan serta memperhatikan daya dukung lingkungan. Bukanlah disebut suatu pemborosan apabila optimalisasi sumberdaya mineral ini dikeluarkan, jika untuk kepentingan rakyat banyak.
Konsep kepemilikan sumberdaya mineral adalah untuk kepentingan rakyat, baik generasi saat ini maupun mendatang dengan memberikan kekuasaan pada pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk mengelola agar peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat semakin meningkat. Maka sudah seharusnyalah pemerintah mengeluarkan kebijakan dibidang pengelolaan sumberdaya mineral yang dapat mengakomodasi kepentingan generasi sekarang dan generasi akan datang melalui regulasi pertambangan yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Minggu, 21 Agustus 2011

AMBIL SEKARANG ATAU NANTI..??? ( I )

POTENSI SUMBERDAYA MINERAL

Seluruh ciptaan Tuhan yang dikenal dengan nama kekayaan alam di seluruh dunia ini sebenarnya cukup untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh umat. Al Quran sendiri menuliskan  (QS: 50:7) Dan kami hamparkan bumi itu dan Kami letakkan kepadanya gunung-gunung yang kokoh dan Kami tumbuhkan padanya segala macam tanaman yang indah dipandang mata. Bahkan Gandhi juga menyindir bahwa bumi ini cukup untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia tetapi tidak akan pernah cukup bagi segelintir orang yang rakus.
Konon bahwa bumi ini terbentuk dari pecahan mahadahsyat yang dikenal sebagai “Dentuman besar” alias big bang, setelah itu di bumi terjadi jutaan kali ledakan gunung berapi dari dasar bumi yang akhirnya membentuk rupa kulit bumi seperti sekarang ini dan tentunya juga memberikan kekayaan alam, kesuburan tanah khususnya mineral yang luar biasa banyak. Jadi bumi memang sudah dihuni oleh jutaan bencana dari dulu kala dan ini dikenal sebagai Kataklastik (Chataclastic) bahkan bencana sudah lebih dulu “menghuni” bumi daripada manusia.
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa kekayaan alam terjadi secara alami dan melalui suatu proses yang amat panjang sejak masa Kriptozoic, Paleozoic, Mesozoic, Cenozic dan seterusnya yang berlangsung ratusan bahkan ribuan juta tahun. Batubara sendiri mulai terbentuk dari hutan purba yang mati di masa Pelozoic era Devon (400 juta tahun lalu). Sedang minyak bumi terbentuk dari timbunan hewan purba khususnya jenis crustacean di masa zaman kambrium (500-600 juta tahun lalu). Jadi terbentuk sangat lama sehingga untuk pemulihannya juga tidak mungkin secara alami terjadi dalam waktu singkat.
Tuhan memang adil.. itulah yang saya pikirkan pertama kali ketika menulis tentang mineral. Bagaimana tidak, tatanan geologi indonesia yang dianugrahi mineral berlimpah ini, dulunya terbentuk dari pertemuan tiga lempeng utama bumi dua lempeng benua yaitu lempeng Eurasia dan lempeng Australia serta satu lempeng samudera yaitu Lempeng Pasifik. Gerakan tumbuk dari ketiga lempeng ini yang menyebabkan naik dan turunnya daratan sehingga berujung pada terbentuknya banyak mineral dan energi yang ekonomis. Padahal disadari atau tidak, tumbukan selama jutaan tahun itu juga menimbulkan "gempa, tsunami dna kerusakan lainnya yang luarbiasa besar“. Kejadian ini dikenal sebagai Kataklastik. Beruntung manusia tidak diciptakan pada zaman bumi masih bergejolak seperti ini.
Anugerah sumberdaya alam yang signifikan baik dari segi jumlah ini yang membuat indonesia memiliki daya tarik bagi para pengusaha pertambangan untuk berinvestasi. Distribusi mineral yang hampir merata di seluruh wilayah nusantara pastinya akan mampu memberikan manfaat positif dengan pengelolaan untuk menggerakan ekonomi nasional dan mensejahterakan hajat rakyat banyak.





Tatanan Geologi Indonesia, kompleks dan menghasilkan kekayaan mineral

Pastinya Indonesia bukanlah satu-satunya negara yag dianugerahi potensi mineral yang sangat menjanjikan. Masih ada negara lain di Asia bahkan di Afrika yang memiliki potensi mineral walaupun dari segi jumlah, varian dan kualitasnya tidak sebanyak Indonesia. Perlu disadari bahwa yang terpenting bukanlah kuantitas, kualitas maupun varian potensi mineral yang ada, melainkan bagaimana potensi yang dapat saja kita sebut kekayaan alam yang tersedia ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan nasional dan mensejahterakan rakyat banyak. Salah satu tujuan pembangunan nasional adalah untuk meningkatkan kualitas hidup bangsa secara seimbang sehingga tercapai kesejahteraan. Dengan pengelolaan sumber daya mineral seharusnya Indonesia dapat mencapai salah satu tujuan tersebut. Bahkan lebih dari itu, Indonesia mampu untuk turut serta dalam persaingan ekonomi dunia.

Kegiatan eksplorasi tambang yang selalu dilakukan di daerah remote

Namun tidak ada satupun yang dapat memaksa bahwa potensi tersebut harus berada di suatu lokasi tertentu karena ciri khas usaha pertambangan adalah berada pada lokasi dimana letak dan posisi mineral itu berada. Tuhanlah yang menentukan lokasi tersebut. Industri pertambangan tidak dapat memilih lokasi usahanya karena letak cadangannya terbentuk dan berada tergantung dari letak mineralisasinya. Macam dan sifat mineralisasi juga ikut mempengaruhi posisi dan karakteristik endapan mineral.
Kemudian juga investasi di sektor pertambangan sifatnya high risk, high capital dan jangka panjang karena besarnya biaya yang diperlukan untuk usaha eksplorasi yang dapat memakan waktu belasan tahun dan  belum tentu berujung pada penemuan cadangan yang ekonomis. Banyak investor yang telah mengeluarkan dana jutaan dolar terpaksa mengehentikan kegiatannya karena tidak menemukan cadangan yang ekonomis. Resiko tinggi inilah yang membuat pemain dibidang pertambangan berbeda dengan pemain bisnis lainnya. Namun sebenarnya besarnya resiko pada investasi pertambangan dapat dikurangi dengan membuat kebijakan yang baik, sehingga pada akhirnya nanti negara juga yang dapat merasakan manfaatnya. Karena dengan meminimalisir resiko investasi, pemerintah memiliki posisi tawar yang lebih dihadapan investor dalam membuat kesepakatan kerja.

HARUS DIKELOLA SECARA BAIK

Untuk dapat mengelola potensi sumberdaya mineral ini maka dibutuhkan regulasi dan kebijakan pertambangan. Regulasi dan kebijakan pertambangan dapat mempengaruhi iklim investasi. Regulasi yang baik tentu dapat menarik kehadiran investor untuk hadir menanamkan modalnya. Suatu regulasi yang baik adalah memuat konsep yang jelas tentang tujuan serta memiliki transparansi sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan mudah dimengerti sehingga dalam pelaksanaannya kendala akan dapat diatasi.
Dan dalam penyusunan regulasi ini, banyak stake holders yang perlu dilibatkan. Mulai dari perusahaan, pemerintah, lembaga studi dan kajian, bahkan masyarakat. Masyarakat atau rakyat juga tidak dapat lagi dianggap obyek, mereka perlu dilibatkan dalam penyusunan kesepakatan-kesepakatan dengan para investor yang akan berinvestasi diwilayah mereka. Kenapa masyarakat perlu dilibatkan dalam penyusunan kebijakan ini..? karena masyarakat sekitar tambanglah yang mendapatkan dampak langsung baik dampak ekonomi, lingkungan maupun sosial politik dari hadirnya akktivitas pertambangan.


Masyarakat lingkar tambang sering termarginalisasi dan tidak diikutsertakan dalam pengabilan keputusan
Sering terjadi konflik yang timbul antara masyarakat dengan perusahaan sehingga kekisruhan ini berujung penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan dan timbulnya konflik kepentingan (conflict of interest). Kekisruhan ini menjadi bukti tentang lemah dan tidak transparannya kebijakan dibidang pertambangan, dan hal itu juga terbukti mempengaruhi iklilm investasi di bidang pertambangan.
Belakangan ini Indonesia telah menjadi negara dengan iklim investasi yang tak kondusif sehingga menempatkan indonesia menjadi 10 terbawah negara berpotensi mineral dunia dengan regulasi yang terburuk. Banyak kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang kontraproduktif  dan tumpang tindih yang mengurangi daya tarik investasi. Kepastian hukum juga kurang mendapat guarantee.
Ambillah contoh hadirnya UU No. 41/1999 tentang Kehutanan pada pasal 38 yang tidak mengizinkan adanya aktivitas penambangan terbuka di wilayah hutan lindung. Hal ini membuat konsistensi pemerintah dalam menarik investasi pertambangan menjadi ambigu. Tidak jelasnya defenisi hutan lindung serta tidak adanya pengaturan mengenai kawasan pertambangan membuat permasalahan semakin berkepanjangan. Padahal apabila Pemerintah menyadari akan tujuan pembangunan sumberdaya mineral untuk kesinambungan peningkatan kesejahteraan rakyat, maka konflik semacam itu tentu dapat diselesaikan. Yang terpenting adalah bagaimana agar pengelolaan sumberdaya mineral dilakukan melalui perencanaan yang matang dan strategi yang tetap memperhatikan permasalahan lingkungan serta tetap menjaga ketersediaan masa depan agar sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Meskipun begitu perlu diapresiasi usaha yang telah dilakukan pemeirntah untuk mesinergiskan berbagai peraturan yang tumpang tindih tersebut.

Benturan pertambangan dan hutan lindung
Pengusahaan pertambangan juga harus diatur secara teknis agar dalam kegiatan penambangannya tetap mengikuti kaidah-kaidah yang benar. Begitu juga terhadap aspek ekonomis, agar prinsip yang menyebutkan bahwa apa yang dikeluarkan dari bumi Indonesia harus dapat memberikan dampak positif yang optimal dalam pembangunan ekonomi dapat terwujud. Kemudian yang tidak kalah penting adalah agar pengelolaan dan pengusahaan pertambangan memperhatikan aspek yang berpengaruh terhadap geopolitik dan geostrategi hubungan Indonesia terhadap negara lainnya. investasi mestinya dapat berjalan dengan lancar tanpa memarjinalkan masyarakat adat dan rakyat sekitar tambang. Hal-hal tersebut diatas menjadi sangat penting mengingat apa yang diputuskan hari ini adalah menyangkut masa depan pengelolaan sumberdaya mineral Indonesia atau masa depan pertambangan tergantung dari apa yang diputuskan saat ini.

Senin, 01 Agustus 2011

Corporate Culture

Apa itu corporate culture..??. Bagi sebagian orang, kata ini memberikan makna yang sangat dalam karena akan sangat terkait dengan financial, benefit, aktivitas, penyediaan bahan baku dan seluruh kegiatan yang ada di perusahaannya. Namun di sisi lain, hanya sedikit orang yang benar-benar memahami falsafah dari kata corporate culture ini sendiri.

Pengertian budaya
Culture atau budaya dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah, bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Jelasnya kebudayaan diartikan sebagai serangkaian aturan-aturan, petunjuk-petunjuk, rencana-rencana, dan strategi-strategi yang terdiri atas serangkaian model-model kognitif yang dipunyai oleh manusia, dan digunakannya secara selektif dalam menghadapi lingkungannya sebagaimana terwujud dalam tingkah-laku dan tindakan-tindakannya”.

Corporate culture
Corporate Culture (CC) memang mudah untuk dirasakan tetapi sulit untuk menjelaskannya secara gamblang. Seperti misalnya apakah kita merasakan bahwa kita dapat berbicara dengan siapa saja termasuk atasan, manajer ataupun CEO dalam suatu organisasi untuk membuat pekerjaan kita menjadi lebih baik? Apakah perusahan kita mampu untuk mengolah resiko dan konsekuensi yang akan dihadapi? Apakah tiap manajer dapat mendelegasikan tanggung jawab yang diterima oleh orang lain? Apakah perusahan telah menciptakan lingkungan kerja yang mendukung seluruh aktivitas menuju etika bisnis yang baik dan mencapai sukses bersama-sama. Dalam banyak kasus, kepemimpinan menunjukkan peran besar dalam pelaksanaan CC. lebih jauh lagi, CC juga menunjukkan bagaimana mampu memperkuat eksistensi perusahaan.

Lalu oleh Taylor, corporate culture diartikan sekumpulan pengetahuan, keyakinan, seni,moral, hukum, adat, kapabilitas dan kebiasaan yang diperoleh oleh seseorang sebagai anggota sebuah perkumpulan atau komunitas tertentu. Pendek kata budaya organisasi adalah nilai-nilai dan cara bertindak yang dianut organisasi/perusahaan—beserta anggotanya–dalam hubungan-nya dengan pihak luar. Untuk mencapai taraf budaya organisasi diperlukan waktu yang panjang dalam pertemuan yang intens.

Lalu bagaimana kaitannya dengan perusahaan? CC menjadi penting ketika berbicara tentang aktivitas holistic suatu perusahaan. CC mencerminkan bagaimana attitude, kematangan SDM, financial, etos kerja. Ada beberapa contoh perusahaan dengan CC yang baik yang dapat menjadi panutan seperti:

Toyota dengan The Toyota Way
Kenapa Toyota ternyata mampu menjadi salah satu perusahaan manufaktur terbesar di dunia, dan apa hubungannya dengan CC..? Tenyata selain sebagai produsen mobil, Toyota juga merupakan suatu perusahaan yang telah menemukan budaya kerjanya sendiri yaitu The Toyota Way. Lantas apa buktinya mereka menjadi perusahaan manufaktur terbesar dunia? Toyota memperkerjakan orang-jam yang lebih sedikit, persediaan yang lebih kecil, mobil dengan kualitas tertinggi dengan cacat yang paling sedikit dari semua produsen mobil. Selain itu Toyota mampu secara konsisten meningkatkan standar kualitas, pengembangan produk, dan memiliki keunggulan proses.

Tak heran citra bisnis mereka luar biasa, mampu merebut pangsa pasar dari para pesaing yang bahkan memberi potongan harga, memperoleh lebih banyak laba dari produsen lain, dan memperoleh pujian dar para pemimpin bisnis. Dari pengalaman selama bertahun tahun, budaya bisnis Toyota mampu menumbuhkan atmosfer peningkatan dan pembelajaran berkelanjutan dan tumbuh bersama dengan semua SDM dan mampu menjadi solusi masalah. Toyota mampu menciptakan nilai bagi pelanggan, masyarakat, dan perekonomian perusahaannya.

Panasonic (Matsushita)
Matsushita sangat terkenal akan ucapannya “First we make people then we make product” bermakna bahwa pertama perusahaannya akan menciptakan sumber daya manusia terlebih dahulu baru selanjutnya menciptakna produk. Dengan SDM yang berkualitas, ia yakin akan mampu menciptakan produk dengan banyak keunggulan. Perusahannya mampu mencitakan banyak produk yang 30% lebih baik dan 30% lebih murah daripada produk lainnya.

Sejak didirikan dari tahun 1917 hingga saat ini, banyak kendala yang dialami namun Panasonic ternyata tidak pernah merumahkan karyawannya. Dengan berbagai strategi akhirnya mampu bertahan dan menjadi salah satu perusahaan manufaktur terbesar di Jepang. Dapat dibayangkan betapa kuatnya CC di perusahaan tersebut, yang membuatnya menjadi perusahaan beromset lebih dari US$ 110 milliar. Mampu menumbuhkan semangat bersaing dan menciptakan pekerja yang unggul.

Lalu bagaimana kaitannya dengan pertambangan?
Seperti diketahui bahwa pertambangan adalah dunia yang selalu dinamis, terkadang memusingkan. Banyak tekanan yang menyebabkan terjadinya perubahan di industry tambang, mulai dari globalisasi, expectasi social, percepatan teknologi, perubahan perundangan dan banyak hal lainnya. Setelah meningkatnya harga mineral selama decade lalu, kemudian kembali menurunnya harga belakangan menyebabkan perubahan radikal di dunia tambang.

Tambang menjadi industry yang sangat spesifik. Sumber daya dan cadangan mineral tidak sekedar dihargai sebatas nilai intrinsiknya tetapi juga memperhitungkan detail benefit yang mungkin ditimbulkannya. Banyak perusahaan tambang yang mengalami keterpurukan financial namun kembali bangkit dengan diakuisisi atau merger dengan perusahaan lainnya. Segala aktivitas ini tentunya akan memaksa banyak perusahaan tambang (khususnya di Indonesia) untuk mampu bersaing secara global.

Perubahan secara global dan mendunia, disinilah peran pentingnya perubahan kepemimpinan. Kepemimpinan akan sangat berpengaruh dalam pencapaian target perusahaan khususnya penguatan corporate culture. Bagaimana kepemimpinan dapat membentuk suatu lingkungan yang menunjang dan memperlakukan pekerja dengan mengedepankan nilai-nilai perusahaan yang baik.

Di Indonesia, masih kental dengan persepsi “kepemimpinan yang memberi teladan”. Dimulai dari pemimpin di perusahaan yang mampu menerapkan atribut kemepempinannya dalam membentuk budaya perusahaan. Dibutuhkan suatu strategi dan nilai-nilai kepemimpinan perusahaan untuk dapat mewujudkan corporate culture sebagai bagian integral perusahaan tambang. Kemudian bagaimana bersama-sama menyatukan gagasan, keingintahuan, pengetahuan resiko, keteladanan, kerjasama dalam mencapai target perusahaan. Bagaimana pemimpin perusahaan tambang dapat mendelegasikan kewenangan kepada seluruh anak buahnya sehingga mereka memahami dan mampu melaksanakan aktivitas sesuai tanggung jawabnya.

Corporate culture dapat menjadi kekuatan dalam membangun perusahaan tambang tetapi juga dapat menjadi senjata balik bagi perusahaan tambang yang tak siap.

C

Selasa, 12 Juli 2011

Good Mining Practice, Nilai Konservasi Pertambangan (Bagian IV)

Keseluruhan sumberdaya mineral maupun batubara adalah renewable resources atau sumber daya alam yang tak terbarukan dan habis sekali pakai. Artinya tidak akan ada sumber daya yang terbentuk kembali setelah sumberdaya ini digunakan. Kalaupun terbentuk akan memakan waktu jutaan tahun lagi. Karena sifatnya yang tak terbarukan, maka penambangan, pengolahan  dan pengusahaannya harus optimal dengan memberi benefit bagi perusahaan, Negara, masyarakat maupun lingkungannya.
Jadi mau tak mau dalam pengelolaan sumber daya mineral harus mengutamakan prinsip konservasi. Segala bentuk pemborosan sumberdaya mineral harus dihindari. Dengan mengedepankan prinsip konservasi  artinya menghindari terbuangnya mineral secara percuma (rudenden) dan memberikan jaminan usia pemanfaatan sumberdaya yang lebih lama.
Tentunya dapat dibayangkan, Indonesia adalah Negara yang menjadi peringkat 15 dalam cadangan batubara (6,7 milyar ton cadangan dan 61,3 milyar ton sumberdaya), No 7 dalam cadangan emas dunia (6.981 ton),cadangan tembaga terbesar ke 7 (41.473 juta ton)no 5 dan 8 masing-masing untuk cadangan logam timah (482.402 ton) dan nickel (627,8 juta ton) (sumber: DESDM, 2009) adalah Negara yang sangat kaya akan sumberdaya mineral.  Sedikit sekali Negara yang dianugerahi kekayan seperti Indonesia. Memang terkesan lama dalam pemanfaatannya, namun tanpa konservasi, nilai diatas hanya akan menjadi angka apabila pemanfaatannya tidak mengacu pada azas konservasi.
Penerapan prinsip konservasi mineral dapat dilakukan dengan banyak metode, mulai dari penggunaan teknologi untuk menambang cadangan yang marjinal, optimalisasi mineral ikutan (accessories mineral), proses mixing dan blending mineral berkadar rendah dengan kadar tinggi, penerapan cut off grade dan stripping ratio yang lebih efisien dan banyak metode lainnya.
Dulu hanya cadangan yang berkadar tinggi saja yang diusahakan sehingga cadangan yang berkadar marjinal didiamkan saja (dormant). Dengan peningkatan teknologi, kadar yang marjinal pun dapat diusahakan secara lebih ekonomis. Contohnya, saat ini telah banyak teknlogi pengolahan untuk emas berkadar rendah sehingga dapat diusahakan (heap leach method, cyanide leaching method), hydrometalurgi untuk mengoptimasi nickel kadar rendah juga telah berhasil dilaksanakan.
Pemanfaatan kembali tailing juga merupakan bentuk konservasi cadangan. Umumnya tailing masih memiliki kandungan mineral berharga  meskipun dalam konsentrasi rendah. tailing yang dihasilkan 20 tahun lalu memiliki konsentrasi logam sebesar x gram/ton. Namun tailing saat ini seharusnya memiliki konsentrasi di bawah X gram/ton sehingga tailing masa lalu dapat dioptimasi dengan teknologi tertentu untuk mendapatkan logamnya secara ekonomis.
tailing dapat dimanfaatkan melalui berbagai inovasi
Nilai dan harga jual produk pertambangan saat ini menunjukkan trend yang fluktuatif karena dipengaruhi oleh permintaan dan pasokan (supply and demand) pasar dunia. Kondisi ini menyebabkan tingkat kelayakan pengusahaan menjadi bervariasi sesuai harga jual dan mempengaruhi nilai dari cut off grade (COG) dan stripping ratio (SR) proses penambangan. Peningkatan nilai tersebut dapat membuat nilai SR dan COG menjadi lebih kecil dan optimasi sumberdaya dapat lebih diterapkan.
Dalam rangka konservasi mineral dan batubara, maka seluruh cadangan  yang telah diketahui kuantitas dan kualitasnya harus terdata dengan sangat baik sehingga apabila terjadi perubahan harga di pasar dunia, antisipasi dapat dilakukan terencana dan tetap menghasilkan output yang efisien.

Good Mining Practice, Nilai Tambah Industri Pertambangan (Bagian III)

Kekayaan alam khususnya sumber daya mineral sesungguhnya adalah anugerah Tuhan yang dapat menjadi keuntungan bagi bangsa ini. Keuntungan dalam konteks pemanfaatan aset strategis secara optimal. Bagaimana bangsa ini dapat mentransformasi kekayaan alam yang belum termanfaatkan menjadi kekayaan alam yang dapat memberikan kesejateraan dalam konversi peningkatan infrastruktur, pendidikan, kontribusi ekonomi dan pemerataan keadilan.
Ada pula pandangan yang menyatakan bahwa kekayaan alam justru menjadi kutukan (curse) karena ketidakmampuan pengelolaan sehinga menimbulkan kerusakan dan bencana. John Tilton (2002) menyatakan bahwa muncul persepsi global dalam 4 dasawarsa terakhir yang menyatakan industry pertambangan adalah industry ekstraktif yang merusak lingkungan serta minim kontribusi terhadap kesejahteraan amsyarakat alias hanya memikirkan profit (bukan benefit). Pandangan ini juga muncul di Indonesia terlebih masih adanya persepsi tambang dekat dengan system kolonialisme.

Tambang batubara, persepktif umum yang merusak lingkungan
Ada banyak nilai tambah yang sebenarnya dihasilkan dari hadirnya industry tambang. Nilai tambah ini bergulis layaknya bola salju, dapat makin besar ke arah hulunya. Multiplier effect atau efek berganda adalah istilah yang cocok untuk mengisyaratkan hal ini. Multiplier effect ini mutlak untuk diusahakan terlebih bila mengacu pada masyarakat di sekitar tambang.
Nilai tambah yang dihasilkan seperti:
a.   Pengembangan inovasi dan pengembangan (baca transfer teknologi). Tambang identik dengan teknoloig modern dan saintik, yang kebanyakan untuk memenuhi kebutuhan ini, awalnya mendatangkan tenaga ahli dari luar negeri. Dengan bergulirnya waktu, harus terjadi konversi ilmu dan transfer teknologi antara tenaga ahli asing kepada tenaga ahli Indonesia. Telah banyak transfer teknologi yang berhasil dilakukan di Indonesia, sehinga jumlah tenaga ahli asing dapat dikurangi. Perencanaan tambang bawah tanah, perencanaan open pit, penggunaan alat berat non konvensional atau bahkan konsultan tambang. Bahkan secara ekstrem, apabila tidak terjadi transfer teknologi di suau perusahaan, maka kita mampu untuk “mencuri” dan “mengadopsi” teknologi tersebut.

Pengolahan Mineral, teknologi tinggi yang dapat diraih dengan transfer teknologi

b.  Peningkatan penggunaan produk domestic. Dapat betapa besarnya pengeluaran tambang untuk menggunakan produk luar negeri. Untuk produk yang dapat dibuat dan disupply domestic, maka saat ini pemerintah telah menyusun kebijakan penggunaan produk domestic (local content) dalam indsutri tambang. Kebijakan ini juga untuk mensinkronisasikan arah industry hilir dengan industry hulu untuk peningkatan local content dan nilai tambah.
c.    Upaya untuk mengptimalkan pengolahan mineral dan batubara di dalam negeri. Selama ini Indonesia mengekspor beberapa jenis mineral dalam bentuk bahan mentah atau setengah jadi. Tentunya produk ini kurang memiliki nilai tambah, untuk meningkatkan peran maka mineral dan batubara tersebut harus diolah di dalam negeri karena akan menciptakan perputaran ekonomi dari industry pengolahannya.
Contoh, jika bijih bauksit hanya diekspor, maka nilai jualnya rendah. Namun jika diolah di dalam negeri menjadi alumina bahkan alumunium dan produk ikutannya, akan ada efek ekonomi dari pembangunan pabrik pengolahan, penyerapan tenaga kerja atau nilai jual produk lanjutan yang lebih tinggi. Begitu pula untuk mineral lainnya. Dengan good mining practice, Indonesia harus mampu menghapuskan penjualan bahan tambang mentah, jangan sampai kita menjual “tanah air” saja. Kita harapkan sesuai yang diamanatkan UU Mineral No. 4 than 2009, di akhir tahun 2014, Indonesia mampu menghapuskan penjualan produk mentah pertambangan.
d.   Pengembangan pertumbuhan ekonomi, khususnya ekonomi local. Hadirnya perusahaan tambang yang bersinggungan dengan masyarakat local tentunya akan memanfaatkan tenaga local, artinya perusahaan telah membangun system kerjasama untuk mengoptimalkan peran putra daerah. Selain itu, banyak aktivitas ekonomi local yang bsia dibangkitkan, misalnya supply makanan dan penyewaan akomodasi untuk tenaga kerjanya. Penyediaan sarana transportasi penunjang dan travel agent. Supply daging dari peternak local maupun buah-buahan.

Petani lokal mampu berkontribusi dalam aktivitas akonomi pertambangan

Masih banyak nilai tambah yang dapat dihasilkan dari hadirnya aktivitas pertambangan di suatu daerah. Optimalkanlah peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mampu mensinergiskan peran dan merangkul industry pertambangan untuk melaksanakan peningkatan nilai tambah seperti yang diamanatkan dalam UU Minerba Np. 4/99 ini.

Senin, 04 Juli 2011

Good Mining Practice (Bagian I)

Peradaban dan pembangunan manusia sekarang ini tak dapat lepas dari peranan input-input hasil sumber daya alam terutama pertambangan, dan aktivitas ini terkait erat dengan peningkatan kesejahteraan manusia. Tambang dan sumberdaya mineral tidak dapat dilepaskan dari lingkungan pembentukannya di bumi. Daerah dengan tatanan geologis tertentu akan menghasilkan cadangan mineral yang ekonomis. Dan bagi daerah tertentu, kehadiran cadangan ini dapat menjadi tulang punggung pendapatan daerah.
Pertambangan berpotensi untuk menjadi agen perubahan (development agent) di suatu daerah karena umumnya tambang berlokasi di daerah remote yang akhirnya dapat mebuka akses dan meningkatkan infrastruktur di sekitar lokasi tersebut.
Aktivitas pertambangan haruslah dijalankan secara berkelanjutan karena sifatnya yang temporary dan mengambil sumber daya yang tak pulh (unrenewable resources). Oleh karenanya pemulihan lahan yang terganggu akibat aktivitas pertambangan harus dioptimalkan sehingga menjadi lahan yang produktif. Selain itu, manfaat dari aktivitas pertambangan perlu di konversi ke dalam bentuk lain (transformasi manfaat) agar pembangunan tetap dapat berlanjut dan tetap memberikan kesejahteraan di daerah sekitarnya.
Lantas apa maksud dari keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam pertambangan? Well, pemanfaatan yang berkelanjutan adalah memanfaatkan seefisien mungkin sumber daya mineral (yang sifatnya unrenewable resources) melalui peningkatan dan konversi nilal tambah dengan mengedepanpan nilai lingkungan dan keadilan sosial dan tetap memberikan kesempatan pada generasi mendatang untuk menikmati sumber daya mineral tersebut.
Kemudian konsep pemanfaatan mineral berkelanjutan ini akan berlandaskan pada isu demokrasi, keadilan dan pemerataan yang sifatnya lintas generasi. Suatu konsep yang perlu melibatkan seluruh stake holders. Ini juga adalah suatu konsep yang menekankan pentingnya pengelolaan keteknikan, wawasan sosial kemasyarakatan, pendekatan lingkungan yang terpadu dan kesemua hal ini dapat dilebur untuk diterapkan dalam praktek pengelolaan tambang yang benar (Good Mining Practice).
Good Mining Practice dapat dijelaskan secara gamblang sebagai aktivitas pertambangan yang memenuhi criteria, kaidah maupun norma-norma menambang yang tepat sehingga pemanfaatan mineral memberikan hasil optimal dan mengurangi dampak negative yang terjadi. Beberapa ciri Good Mining Practice antara lain:
  1. Penerapan prinsip konservasi dan nilai lindung lingkungan
  2. Kepedulian terhadap K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) terutama bagi pekerjanya
  3. Meciptakan nilai tambah bagi pengembangan wilayah dan masyarakat sekitar
  4. Kepatuhan terhadap hukum dan perundangan yang berlaku
  5. Menggunakan standarisasi keteknikan dan teknologi pertambangan yang tepat dalam aktivitasnya
  6. Pengembangan potensi dan kesejahteraan masyarakat setempat terutama dari optimalisasn dan konversi pemanfaatan mineral
  7. Menjamin keberlanjutan kegiatan pembangunan setelah periode pasca tambang (mine closure)
  8. Memberikan benefit yang memadai bagi investor

Kemudian siapa yang harus melaksanakan Good Mining Practice ini..? Seharusnya seluruh perusahaan tambang wajib melakukan Good Mining Practice sebagai inisiatif global. Karena ini akan menjadi parameter kepatuhan  dan integritas perusahaan sebagai operator pertambangan. Implementasi Good Mining Practice ini juga merupakan repectivitas tehadap lingkungan, masyarakat serta Negara.