Minggu, 21 Agustus 2011

AMBIL SEKARANG ATAU NANTI..??? ( I )

POTENSI SUMBERDAYA MINERAL

Seluruh ciptaan Tuhan yang dikenal dengan nama kekayaan alam di seluruh dunia ini sebenarnya cukup untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh umat. Al Quran sendiri menuliskan  (QS: 50:7) Dan kami hamparkan bumi itu dan Kami letakkan kepadanya gunung-gunung yang kokoh dan Kami tumbuhkan padanya segala macam tanaman yang indah dipandang mata. Bahkan Gandhi juga menyindir bahwa bumi ini cukup untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia tetapi tidak akan pernah cukup bagi segelintir orang yang rakus.
Konon bahwa bumi ini terbentuk dari pecahan mahadahsyat yang dikenal sebagai “Dentuman besar” alias big bang, setelah itu di bumi terjadi jutaan kali ledakan gunung berapi dari dasar bumi yang akhirnya membentuk rupa kulit bumi seperti sekarang ini dan tentunya juga memberikan kekayaan alam, kesuburan tanah khususnya mineral yang luar biasa banyak. Jadi bumi memang sudah dihuni oleh jutaan bencana dari dulu kala dan ini dikenal sebagai Kataklastik (Chataclastic) bahkan bencana sudah lebih dulu “menghuni” bumi daripada manusia.
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa kekayaan alam terjadi secara alami dan melalui suatu proses yang amat panjang sejak masa Kriptozoic, Paleozoic, Mesozoic, Cenozic dan seterusnya yang berlangsung ratusan bahkan ribuan juta tahun. Batubara sendiri mulai terbentuk dari hutan purba yang mati di masa Pelozoic era Devon (400 juta tahun lalu). Sedang minyak bumi terbentuk dari timbunan hewan purba khususnya jenis crustacean di masa zaman kambrium (500-600 juta tahun lalu). Jadi terbentuk sangat lama sehingga untuk pemulihannya juga tidak mungkin secara alami terjadi dalam waktu singkat.
Tuhan memang adil.. itulah yang saya pikirkan pertama kali ketika menulis tentang mineral. Bagaimana tidak, tatanan geologi indonesia yang dianugrahi mineral berlimpah ini, dulunya terbentuk dari pertemuan tiga lempeng utama bumi dua lempeng benua yaitu lempeng Eurasia dan lempeng Australia serta satu lempeng samudera yaitu Lempeng Pasifik. Gerakan tumbuk dari ketiga lempeng ini yang menyebabkan naik dan turunnya daratan sehingga berujung pada terbentuknya banyak mineral dan energi yang ekonomis. Padahal disadari atau tidak, tumbukan selama jutaan tahun itu juga menimbulkan "gempa, tsunami dna kerusakan lainnya yang luarbiasa besar“. Kejadian ini dikenal sebagai Kataklastik. Beruntung manusia tidak diciptakan pada zaman bumi masih bergejolak seperti ini.
Anugerah sumberdaya alam yang signifikan baik dari segi jumlah ini yang membuat indonesia memiliki daya tarik bagi para pengusaha pertambangan untuk berinvestasi. Distribusi mineral yang hampir merata di seluruh wilayah nusantara pastinya akan mampu memberikan manfaat positif dengan pengelolaan untuk menggerakan ekonomi nasional dan mensejahterakan hajat rakyat banyak.





Tatanan Geologi Indonesia, kompleks dan menghasilkan kekayaan mineral

Pastinya Indonesia bukanlah satu-satunya negara yag dianugerahi potensi mineral yang sangat menjanjikan. Masih ada negara lain di Asia bahkan di Afrika yang memiliki potensi mineral walaupun dari segi jumlah, varian dan kualitasnya tidak sebanyak Indonesia. Perlu disadari bahwa yang terpenting bukanlah kuantitas, kualitas maupun varian potensi mineral yang ada, melainkan bagaimana potensi yang dapat saja kita sebut kekayaan alam yang tersedia ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan nasional dan mensejahterakan rakyat banyak. Salah satu tujuan pembangunan nasional adalah untuk meningkatkan kualitas hidup bangsa secara seimbang sehingga tercapai kesejahteraan. Dengan pengelolaan sumber daya mineral seharusnya Indonesia dapat mencapai salah satu tujuan tersebut. Bahkan lebih dari itu, Indonesia mampu untuk turut serta dalam persaingan ekonomi dunia.

Kegiatan eksplorasi tambang yang selalu dilakukan di daerah remote

Namun tidak ada satupun yang dapat memaksa bahwa potensi tersebut harus berada di suatu lokasi tertentu karena ciri khas usaha pertambangan adalah berada pada lokasi dimana letak dan posisi mineral itu berada. Tuhanlah yang menentukan lokasi tersebut. Industri pertambangan tidak dapat memilih lokasi usahanya karena letak cadangannya terbentuk dan berada tergantung dari letak mineralisasinya. Macam dan sifat mineralisasi juga ikut mempengaruhi posisi dan karakteristik endapan mineral.
Kemudian juga investasi di sektor pertambangan sifatnya high risk, high capital dan jangka panjang karena besarnya biaya yang diperlukan untuk usaha eksplorasi yang dapat memakan waktu belasan tahun dan  belum tentu berujung pada penemuan cadangan yang ekonomis. Banyak investor yang telah mengeluarkan dana jutaan dolar terpaksa mengehentikan kegiatannya karena tidak menemukan cadangan yang ekonomis. Resiko tinggi inilah yang membuat pemain dibidang pertambangan berbeda dengan pemain bisnis lainnya. Namun sebenarnya besarnya resiko pada investasi pertambangan dapat dikurangi dengan membuat kebijakan yang baik, sehingga pada akhirnya nanti negara juga yang dapat merasakan manfaatnya. Karena dengan meminimalisir resiko investasi, pemerintah memiliki posisi tawar yang lebih dihadapan investor dalam membuat kesepakatan kerja.

HARUS DIKELOLA SECARA BAIK

Untuk dapat mengelola potensi sumberdaya mineral ini maka dibutuhkan regulasi dan kebijakan pertambangan. Regulasi dan kebijakan pertambangan dapat mempengaruhi iklim investasi. Regulasi yang baik tentu dapat menarik kehadiran investor untuk hadir menanamkan modalnya. Suatu regulasi yang baik adalah memuat konsep yang jelas tentang tujuan serta memiliki transparansi sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan mudah dimengerti sehingga dalam pelaksanaannya kendala akan dapat diatasi.
Dan dalam penyusunan regulasi ini, banyak stake holders yang perlu dilibatkan. Mulai dari perusahaan, pemerintah, lembaga studi dan kajian, bahkan masyarakat. Masyarakat atau rakyat juga tidak dapat lagi dianggap obyek, mereka perlu dilibatkan dalam penyusunan kesepakatan-kesepakatan dengan para investor yang akan berinvestasi diwilayah mereka. Kenapa masyarakat perlu dilibatkan dalam penyusunan kebijakan ini..? karena masyarakat sekitar tambanglah yang mendapatkan dampak langsung baik dampak ekonomi, lingkungan maupun sosial politik dari hadirnya akktivitas pertambangan.


Masyarakat lingkar tambang sering termarginalisasi dan tidak diikutsertakan dalam pengabilan keputusan
Sering terjadi konflik yang timbul antara masyarakat dengan perusahaan sehingga kekisruhan ini berujung penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan dan timbulnya konflik kepentingan (conflict of interest). Kekisruhan ini menjadi bukti tentang lemah dan tidak transparannya kebijakan dibidang pertambangan, dan hal itu juga terbukti mempengaruhi iklilm investasi di bidang pertambangan.
Belakangan ini Indonesia telah menjadi negara dengan iklim investasi yang tak kondusif sehingga menempatkan indonesia menjadi 10 terbawah negara berpotensi mineral dunia dengan regulasi yang terburuk. Banyak kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang kontraproduktif  dan tumpang tindih yang mengurangi daya tarik investasi. Kepastian hukum juga kurang mendapat guarantee.
Ambillah contoh hadirnya UU No. 41/1999 tentang Kehutanan pada pasal 38 yang tidak mengizinkan adanya aktivitas penambangan terbuka di wilayah hutan lindung. Hal ini membuat konsistensi pemerintah dalam menarik investasi pertambangan menjadi ambigu. Tidak jelasnya defenisi hutan lindung serta tidak adanya pengaturan mengenai kawasan pertambangan membuat permasalahan semakin berkepanjangan. Padahal apabila Pemerintah menyadari akan tujuan pembangunan sumberdaya mineral untuk kesinambungan peningkatan kesejahteraan rakyat, maka konflik semacam itu tentu dapat diselesaikan. Yang terpenting adalah bagaimana agar pengelolaan sumberdaya mineral dilakukan melalui perencanaan yang matang dan strategi yang tetap memperhatikan permasalahan lingkungan serta tetap menjaga ketersediaan masa depan agar sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Meskipun begitu perlu diapresiasi usaha yang telah dilakukan pemeirntah untuk mesinergiskan berbagai peraturan yang tumpang tindih tersebut.

Benturan pertambangan dan hutan lindung
Pengusahaan pertambangan juga harus diatur secara teknis agar dalam kegiatan penambangannya tetap mengikuti kaidah-kaidah yang benar. Begitu juga terhadap aspek ekonomis, agar prinsip yang menyebutkan bahwa apa yang dikeluarkan dari bumi Indonesia harus dapat memberikan dampak positif yang optimal dalam pembangunan ekonomi dapat terwujud. Kemudian yang tidak kalah penting adalah agar pengelolaan dan pengusahaan pertambangan memperhatikan aspek yang berpengaruh terhadap geopolitik dan geostrategi hubungan Indonesia terhadap negara lainnya. investasi mestinya dapat berjalan dengan lancar tanpa memarjinalkan masyarakat adat dan rakyat sekitar tambang. Hal-hal tersebut diatas menjadi sangat penting mengingat apa yang diputuskan hari ini adalah menyangkut masa depan pengelolaan sumberdaya mineral Indonesia atau masa depan pertambangan tergantung dari apa yang diputuskan saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar